You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jurit Baru
Desa Jurit Baru

Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA JURIT BARU SARANA INFORMASI DAN PROMOSI POTENSI

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

SUHARYADI 14 April 2022 Dibaca 656 Kali
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Jurit Baru- Kabar gembira tentunya untuk masyarakat Desa Jurit Baru ataupun masyarakat luar Desa Jurit Baru yang memiliki tanah di wilayah Desa Jurit Baru, bahwa setelah ditunda Pendaftaran Tanah yang ada di Desa Jurit Baru yang sejatinya akan dilaksanakan pada Tahun 2019, namun dikarenakan pandemi Covid yang membuat segala anggaran difokuskan kepada pencegahan maupun penanganan dampak covid 19, maka pada tahun 2022 akan dilaksanakan kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan Sertifikat atas tanah yang ada di Desa Jurit Baru dengan biaya yang sangat murah jika dibandingkan dengan biaya normal saat tidak adanya program pemerintah.

Pendaftaran ini merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Pemerintah Desa Jurit Baru. Adapun target objek yang akan didaftarkan adalah lebih dari 4000 objek tanah atau sertifkat yang akan diterbitkan untuk tanah-tanah yang ada di Desa Jurit Baru. Sebagaimana informasi yang kami terima bahwa untuk tahun ini hanya 2 (Dua) Desa dan 4 (Empat) kelurahan yang mendapat program Dalam Pendaftaran tanah dan salah satunya adalah Desa Jurit Baru.

Pemerintah Desa jurit Baru sebagimanya yang disampaikan oleh Kepala Desa Jurit Baru sangat bersyukur mendapatkan program ini dengan kuota yang sangat banyak, tentunya dengan harapan antusias masyarakat untuk mengikuti program ini dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:

  1. Potocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang online;
  2. Bukti Kepemilikan (Surat Jual Beli/Hibah/Bagi Waris/Surat Pernyataan Kepemilikan);
  3. Mengeluarkan biaya Adminstrasi sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

Adapun biaya administrasi yang dikeluarkan akan digunakan untuk pembalian matrai, pengadaan patok batas dan untuk saksi-saksi dalam formulir Isian dan Identifikasi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dalam mensuskseskan program Pendaftaran tanah tersebut di tingkat Desa juga dibentuk Panitia yang diketuai oleh Sekretaris Desa dengan anggota Perangkat Desa dan Semua Kelapala Wilayah yang ada di Desa Jurit Baru.

Kepala Desa Jurit Baru juga menghimbau kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat untuk tidak memberikan uang lebih dari jumlah yang sudah ditentukan dengan alasan apapun, itu jika alas hak sudah lengkap. biaya pembuatan alas hak tentu diluar biaya administrasi pembuatan sertifikat tukasnya.

Kepala Desa Jurit Baru dan seluruh panitia tentu sangat berharap program ini berjalan dengan lancar dan semua usulan pendaftaran dapat terpenuhi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image