You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jurit Baru
Desa Jurit Baru

Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA JURIT BARU SARANA INFORMASI DAN PROMOSI POTENSI

PENGUMUMAN PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA (KAWIL MONTONG KESAMBIK)

SUHARYADI 19 Oktober 2021 Dibaca 892 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA (KAWIL MONTONG KESAMBIK)

Pemerintah Desa Jurit Baru melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa mengumumkan kepada Masyarakat Desa Jurit Baru bahwa akan dibuka pendaftaran Calon Kawil/Kadus Montong Kesambik dengan Persyaratan Sebagai berikut : 

 

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bebas dari Narkoba;
  8. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan;
  11. Bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  12. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermeterai cukup;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. Kartu tanda penduduk dan surat keterangan tanda penduduk;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
  8. Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  10. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Daftar riwayat hidup/Curriculum Vitae (CV);
  13. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanya 2 (dua) Lembar;
  14. Berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 10% atau 30 Foto Copy KTP.
  15. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi bakal calon yang berasal dari pegawai negeri sipil.

PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dibuka  : 25 Oktober s/d 07 Nopember 2021
  • Waktu Pendaftaran   : 08.00 Wita - 16.00 Wita
  • Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Jurit Baru)

CARA PENDAFTARAN

  • Berkas Lamaran dimasukkan kedalam map berwarna Kuning;
  • Mendaftar Langsung Tanpa Berwakil;
  • Berpakaian Rapi dan Sopan Saat Mendaftar.

CATATAN :

Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan dengan cara datang langsung ke sekretariat panitia di Kantor Desa Jurit Baru pada hari kerja atau bisa melalui Telpon/WA : 085 237 155 255 (Suhar) atau 082 341 564 368 (Indrayani).

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image