You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jurit Baru
Desa Jurit Baru

Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA JURIT BARU SARANA INFORMASI DAN PROMOSI POTENSI

MUSDes RKPDesa T.A.2022

SUHARYADI 28 Juli 2021 Dibaca 697 Kali
MUSDes RKPDesa T.A.2022

Salam dan Hormat untuk kita semua, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT.

Pada hari Rabu Tanggal 28 Juli Tahun 2021 pada Pukul 08.30 Wita sampai dengan selesai yang bertempat di Kantor Desa Jurit Baru, telah diadakan acara Musyawarah Desa terkait Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Tahun 2022. Acara Musdes ini dihadiri oleh; Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Puskesmas, PLKB, Bidan, TNGR, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, BUmdes, Pokdarwis, Ketua KPM, Pendamping Desa, Kader Posyandu, Kelompok Perempuan, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat dan tokoh perempuan.

Adapun susunan Acara tersebut yakni;

1. Pembukaan oleh MC (Kasi PMD Kecamatan Pringgasela).

2. Sambutan Camat Pringgasela.

3. Sambutan Kepala Desa.

4. Sambutan Ketua BPD.

5. Acara Diskusi dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.

6. Penutup/Doa.

Dalam Musyawarah tersebut telah dibahas berbagai Usulan Kegiatan yang tentunya sudah tertuang dalam dokumen RPJMDesa tahun 2018-2024 dan hal-hal yang sifatnya strategis dan mendesak. Dalam hal pembuatan Dokumen RKPDes tentunya telah dibentuk TIM Penyusun yang terdiri dari 11 Orang yakni:

1. Wildan selaku Sekretaris Desa menjabat sebagai Ketua Tim

2. Umar Badrul Islam selaku kaur perencanaan sebagai sekretaris

3. Mangsuridi selaku anggota LPMD sebagai Anggota

4. Saharudin (kawil) Anggota

5. Kamarudin (kawil) Anggota

6. Sabarudin (toko masyarakat) Anggota

7. Esinia (Kelompok Perempuan) Anggota

8. Ria Akmalianti (Kader) Anggota

9. Irma Rahayu (Bidan Desa) Anggota

10. Weniatun (Guru PAUD) Anggota

11. Sudirman (Ketua KPM) Anggota

Dengan telah dibentuknya tim penyusun RKPDesa untuk tahun 2022 tersebut, maka tim tersebut selanjutnya akan menyusun Rancangan RKPDesa untuk dijadikan sebagai pedoman Kegiatan Pemerintah Desa untuk Tahun 2022 yang akan datang. Dalam penyusunan RKPDesa tentunya Tim Penyusun akan mencermati Pagu Indikatif Desa serta Penyelarasan dengan program kegiatan yang masuk ke desa. Selain itu juga, tim akan mengkaji ulang dokumen RPJMDesa dan dokumen RKPDesa tahun lalu sebagai acuan dalam penyusunan. Selain itu juga tentunya Tim akan turun langsung ke lapangan untuk mengoreksi dan memverikasi usulan-usulan yang telah tertuang dalam dokumen RPJMDesa untuk dijadikan Program Prioritas pada tahun anggaran 2022.

Ahirnya semoga apa yang menjadi rencana ke depan bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image